Mensos Larang Pendamping PKH Arahkan KPM Belanja Di Tempat

Kamis, 26 Maret 2026 | 16:49:58 WIB
Mensos Larang Pendamping PKH Arahkan KPM Belanja Di Tempat

JAKARTA - Program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat membutuhkan pengawasan yang ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap.

Dalam pelaksanaan program tersebut, peran pendamping sangat penting karena mereka menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat penerima bantuan. Pendamping bertugas memastikan bantuan diterima dengan tepat serta digunakan sesuai dengan tujuan program.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pendamping tidak boleh menyalahgunakan peran tersebut. Setiap tindakan yang berpotensi merugikan penerima bantuan harus dihindari agar program sosial tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Larangan Mengarahkan Belanja KPM

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang pendamping Program Keluarga Harapan mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat untuk berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.

Larangan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik yang dapat merugikan penerima bantuan sosial.

Selain itu, Menteri Sosial juga menegaskan bahwa pendamping tidak diperbolehkan memegang kartu milik Keluarga Penerima Manfaat karena hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan bantuan.

Pendamping diharapkan hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan tanpa ikut campur dalam penggunaan bantuan secara langsung oleh penerima.

“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” kata Saifullah Yusuf.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan agar seluruh pendamping memahami batasan peran mereka dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Pelanggaran Berujung Sanksi Tegas

Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan.

Pelanggaran tersebut bahkan berujung pada pemberhentian tidak terhormat terhadap beberapa pendamping yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelaksanaan program bantuan sosial.

Menurut Gus Ipul, tindakan tegas diperlukan agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak terulang kembali di masa mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa tugas pendamping PKH merupakan tugas yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan.

“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main,” ujarnya.

Dengan adanya sanksi yang tegas, pemerintah berharap para pendamping dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Tanggung Jawab Besar Pendamping PKH

Pendamping Program Keluarga Harapan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam memastikan bantuan sosial dimanfaatkan secara tepat.

Mereka tidak hanya bertugas memantau penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat agar bantuan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui pendampingan yang tepat, diharapkan keluarga penerima bantuan dapat mengelola bantuan dengan baik serta memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya integritas serta komitmen pendamping dalam menjalankan tugasnya.

Pendamping juga diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai pemanfaatan bantuan secara produktif.

Pengawasan Dilakukan Secara Ketat

Menteri Sosial juga mengingatkan para pendamping yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Status tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara yang diberikan kepada mereka untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Gus Ipul, kepercayaan tersebut harus dijaga dengan kinerja yang baik serta sikap profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pendamping harus memenuhi target yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

“Target-target yang telah ditetapkan harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan sosial akan terus dilakukan secara ketat.

Selain lembaga resmi, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Dengan adanya pengawasan yang kuat dan komitmen dari seluruh pihak, diharapkan Program Keluarga Harapan dapat terus berjalan secara transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Terkini