ESDM

ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp14.290 dan Bioetanol Rp13.432 per Liter untuk April 2025

ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp14.290 dan Bioetanol Rp13.432 per Liter untuk April 2025
ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp14.290 dan Bioetanol Rp13.432 per Liter untuk April 2025

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) untuk jenis biodiesel dan bioetanol yang berlaku selama bulan April 2025.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @djebtke pada Selasa, 8 April 2025, disebutkan bahwa HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp14.290 per liter, ditambah ongkos angkut. Sementara itu, HIP untuk bioetanol ditetapkan sebesar Rp13.432 per liter.

“HIP BBN biodiesel dan bioetanol bulan April 2025 telah hadir!” demikian pernyataan yang ditulis dalam unggahan tersebut.

Penetapan Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM

Penetapan harga ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 terkait HIP BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Sementara untuk perhitungan ongkos angkut, ESDM mengacu pada ketentuan dalam Lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.

Harga biodiesel dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

HIP = (Harga CPO KPB Rata-Rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m³ + Ongkos Angkut

Mengacu pada data periode 25 Februari hingga 24 Maret 2025, harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) di pasar lelang KPB tercatat sebesar Rp15.030 per kilogram. Nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel ditetapkan sebesar 85 dolar AS per metrik ton, dengan konversi satuan dari kilogram ke liter sebesar 870 kg/m³. Kurs yang digunakan adalah rata-rata kurs tengah Bank Indonesia selama periode tersebut, yakni Rp16.417 per dolar AS.

Sementara itu, untuk bioetanol, ESDM menggunakan rumus perhitungan:

HIP = (Harga Tetes Tebu KPB Rata-Rata x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L

Harga tetes tebu yang menjadi bahan baku bioetanol, berdasarkan periode 15 Oktober 2024 hingga 14 Maret 2025, adalah Rp2.264 per kilogram. Satuan konversi dari kilogram ke liter ditetapkan sebesar 4,125 kg/L, sementara nilai konversi bahan baku ke bioetanol adalah 0,25 dolar AS per liter. Kurs yang digunakan adalah rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.177 per dolar AS.

Langkah Strategis untuk Dukung Transisi Energi

Kebijakan penetapan harga ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi energi nasional dari energi fosil ke energi terbarukan. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan, sejalan dengan target pengurangan emisi karbon dan ketahanan energi nasional.

Dalam beberapa kesempatan, pejabat ESDM dan tokoh publik telah menyuarakan pentingnya memperkuat posisi bahan bakar nabati di tengah tantangan energi global.

"Transisi energi tidak terelakkan. Kita harus memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengoptimalkan potensi dalam negeri seperti biodiesel dan bioetanol," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, dalam diskusi publik pekan lalu.

Selain sebagai bentuk diversifikasi energi, pemanfaatan BBN seperti biodiesel dan bioetanol juga berkontribusi langsung terhadap pengurangan impor bahan bakar minyak, membuka lapangan kerja di sektor perkebunan, dan meningkatkan pendapatan petani kelapa sawit maupun tebu.

Efek Terhadap Industri dan Konsumen

Penetapan HIP ini menjadi acuan penting bagi industri bahan bakar, baik dalam proses pencampuran BBN dengan bahan bakar konvensional maupun dalam penyusunan anggaran biaya produksi. Meskipun HIP ini tidak secara langsung berdampak pada harga jual eceran di konsumen, namun sangat menentukan struktur biaya energi di sektor industri dan transportasi.

Kepastian harga ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan distribusi BBN di dalam negeri, terutama dalam mendorong pemanfaatan biodiesel B35 dan bioetanol sebagai bagian dari program mandatori bahan bakar nabati.

Dengan penetapan harga terbaru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang kompetitif dan berkelanjutan. Di tengah dinamika pasar global dan fluktuasi harga bahan baku, transparansi dan konsistensi kebijakan semacam ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri dan investor energi terbarukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index