JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal II (April-Juni) 2025 tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Tarif Listrik Stabil untuk Dukung Daya Beli
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.
Tidak hanya itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok pelanggan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, mereka tetap mendapat subsidi listrik seperti sebelumnya.
Penyesuaian Tarif Sesuai Regulasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Adapun tarif tenaga listrik untuk kuartal II 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, perubahan parameter ini sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik agar tidak naik untuk menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Diskon 50 Persen Berakhir, Tarif Rumah Tangga 2.200 VA Kembali Normal
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025. Stimulus ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kuartal II 2025,” jelas Bahlil.
Dengan berakhirnya diskon tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA kini membayar tarif sesuai dengan ketentuan normal yang berlaku sebelum insentif diberikan.
PLN Diminta Lakukan Efisiensi Operasional
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Selain itu, PLN juga diharapkan dapat meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan pelayanan listrik yang andal dan berkualitas. Dengan langkah ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan industri nasional tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha yang mengandalkan pasokan listrik dalam operasional mereka. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis tetap terkendali dalam beberapa bulan ke depan.