Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia kembali membuat gebrakan dengan menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Maret 2025. Langkah ini diambil melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk periode pertama bulan Maret tahun 2025. Penetapan HBA ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan harga batu bara di pasar global, Senin, 3 Maret 2025.
Pemerintah mencatatkan kenaikan tipis pada harga batu bara berkalori tinggi, yaitu 6.322 kcal per kg GAR. Harga yang sebelumnya berada di angka 124,01 dolar AS per ton kini meningkat menjadi 128,24 dolar AS per ton. Kondisi ini memperlihatkan adanya peralihan yang signifikan, di mana Indonesia mulai mengukuhkan posisinya dalam hal penentuan harga yang lebih kompetitif di pasar internasional. Parameter teknis lain yang mendukung HBA ini mencakup total moisture sebesar 12,26 persen, total sulfur 0,66 persen, dan kadar abu 7,94 persen.
Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga menetapkan harga untuk berbagai spesifikasi batu bara lainnya. Untuk komoditas Batu Bara I, dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, total sulfur 0,75 persen, dan kadar abu 6,04 persen, harga ditetapkan sebesar 82,66 dolar AS per ton. Sementara itu, Batu Bara II, yang memiliki nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, moisture 35,73 persen, total sulfur 0,23 persen, dan abu 3,90 persen, dipatok pada harga 50,70 dolar AS per ton. Terakhir, untuk Batu Bara III, dengan kalori 3.400 kcal/kg GAR, moisture 44,30 persen, total sulfur 0,24 persen dan abu 3,88 persen, harga ditetapkan pada 34,16 dolar AS per ton.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada harga yang ditentukan oleh negara lain. "Selama ini, harga batu bara kita dikendalikan oleh negara lain, dan ini merugikan kita karena harga tersebut seringkali jauh lebih murah dibandingkan yang ditetapkan oleh negara-negara penghasil batu bara lainnya," ungkap Bahlil dengan tegas dalam suatu kesempatan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengembalikan kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga batu bara di pasar global, sehingga negara tidak lagi dirugikan.
Bahlil menambahkan, "Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain dengan harga rendah. Saya tidak mau itu. Jadi, dengan menetapkan HBA ini, kita memastikan bahwa harga kita juga mempunyai daya saing yang baik di pasar internasional."
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para pelaku industri batu bara yang selama ini merasakan ketidakadilan harga di pasar ekspor. Dengan adanya HBA yang ditetapkan secara mandiri, diharapkan harga batu bara Indonesia di pasar global bisa lebih kompetitif dan sejalan dengan potensi serta kualitas yang dimiliki. Selain itu, penetapan harga yang dilakukan oleh Indonesia sendiri juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri batu bara nasional dan memastikan keuntungan ekonomi yang lebih maksimal bagi negara.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan nasional, tetapi juga mendorong investasi di sektor pertambangan. Harapannya, independensi dalam penentuan harga batu bara dapat menjadi contoh untuk komoditas lainnya, membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan menjadi pemain utama dalam peta energi global. Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mampu bersaing secara kualitas maupun harga di kancah internasional.