JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menetapkan nomenklatur baru sebagai Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini menjelaskan bahwa Komisi VI telah melaksanakan tugas sesuai surat keputusan presiden untuk membahas RUU tersebut.
Komisi VI membentuk Panitia Kerja yang bertugas mendalami setiap pasal dan ketentuan dalam rancangan undang-undang. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum BUMN dan meningkatkan peran strategisnya.
Keputusan tingkat I disetujui Komisi VI, yang selanjutnya dibawa ke tingkat II untuk dibahas dan disahkan di Sidang Paripurna.
Proses Pembahasan RUU Hingga Disahkan
Rapat kerja pada 26 September 2025 menjadi momen kunci, di mana fraksi-fraksi DPR bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN. Pembahasan tingkat II dilanjutkan dengan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna untuk menetapkan RUU sebagai undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan, menanyakan persetujuan fraksi terhadap pengesahan RUU BUMN. Seluruh peserta sidang menyatakan setuju, menandai disahkannya RUU BUMN menjadi undang-undang resmi.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola BUMN dan penguatan peran strategis perusahaan negara. Dengan persetujuan fraksi-fraksi, landasan hukum BUMN kini diperkuat untuk mendukung kegiatan usaha yang sehat dan kompetitif.
Pemerintah Sambut Positif Pengesahan RUU
MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai manfaat pengesahan RUU BUMN. Dia menekankan RUU ini diharapkan mampu memberikan respons positif terhadap ekonomi nasional serta meningkatkan tata kelola BUMN.
Penguatan kerangka hukum diyakini akan mendorong BUMN menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat dan kompetitif. RUU ini juga diharapkan memperkuat daya saing BUMN di tingkat global dan menjadikan perusahaan negara lebih inovatif.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dapat memastikan setiap BUMN berperan strategis dalam pembangunan nasional. Langkah ini menjadi pijakan penting agar BUMN tidak hanya sekadar bisnis, tetapi juga bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Dampak Strategis dan Masa Depan BP BUMN
Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menandai era baru tata kelola perusahaan negara yang lebih modern. BP BUMN diharapkan menjadi pengawas dan regulator yang mampu mengarahkan BUMN agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini memperkuat posisi BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus pemain utama dalam perekonomian nasional. Dengan penguatan regulasi, BUMN dapat lebih fokus pada inovasi, ekspansi bisnis, dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Pengesahan RUU BUMN juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan mitra kerja, meningkatkan kepercayaan pasar. Ke depan, BP BUMN diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif, sehat, dan mampu bersaing di tingkat global.
Transformasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak terkait, menegaskan bahwa BUMN akan memainkan peran sentral dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Penguatan regulasi dan pengawasan BUMN diyakini akan mendukung terciptanya perusahaan negara yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
BP BUMN akan menjadi pilar utama dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi kemajuan bangsa.