UMKM

UMKM Masih Rendah Bayar Pajak

UMKM Masih Rendah Bayar Pajak
UMKM Masih Rendah Bayar Pajak

JAKARTA – Potensi besar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional. Fakta ini terungkap saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan realisasi penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final dari UMKM sepanjang tahun 2023.

Dari data resmi, hanya sekitar 432 ribu pelaku UMKM yang tercatat menyetor PPh Final sebesar 0,5%, dengan total penerimaan mencapai Rp2,49 triliun. Meski secara nominal terbilang cukup signifikan, jumlah pelaku usaha yang patuh membayar pajak ini masih jauh dari jumlah ideal yang seharusnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan populasi UMKM yang seharusnya bisa berkontribusi melalui skema perpajakan. “Jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh pelaku UMKM, karena ada dua kelompok besar yang tidak tercakup dalam data penyetoran PPh Final 0,5%,” kata Rosmauli.

Ia menjelaskan, kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta, yang memang tidak diwajibkan membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Kelompok kedua adalah UMKM yang memilih skema tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), alih-alih menggunakan tarif final.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP

Seiring dengan transformasi digital sistem perpajakan nasional, DJP kini juga telah menyelaraskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya jelas: mencegah adanya praktik pemecahan omzet atau income splitting yang kerap dilakukan untuk menghindari beban pajak lebih besar. “Kalau ada yang mencoba membagi omzet ke beberapa usaha agar pajaknya kecil, tetap harus dilaporkan dalam satu SPT tahunan dengan NPWP yang sama,” ujar Rosmauli.

Dengan integrasi NIK-NPWP, maka setiap pelaku UMKM hanya bisa memiliki satu identitas perpajakan. Artinya, pelaporan pajak yang lebih akurat dan transparan kini menjadi keharusan, bukan pilihan.

Langkah Inovatif: Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Dalam upaya mendorong kepatuhan pajak secara lebih luas dan efektif, pemerintah juga mulai menyiapkan mekanisme baru, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor perdagangan digital. Salah satu rencana strategis yang tengah digodok adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

Skema ini tertuang dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak ketiga, termasuk platform digital, dalam proses pemungutan dan pelaporan pajak.

Rosmauli menegaskan bahwa skema ini bukan untuk menambah beban UMKM, melainkan menyederhanakan proses pemungutan. Ia menekankan bahwa tarif tetap seperti sebelumnya, tanpa ada kenaikan pajak. “Tarif tetap sama. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh, dan bagi yang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar tetap membayar 0,5% secara final,” jelasnya.

Bangun Ekosistem Pajak yang Adil

DJP melihat pentingnya membangun ekosistem perpajakan yang inklusif dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi, termasuk UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Salah satu kendala utama yang diidentifikasi adalah minimnya literasi pajak di kalangan UMKM, terutama di sektor informal dan pedesaan.

Karena itu, edukasi dan pendekatan persuasif masih menjadi bagian penting dari strategi DJP. Selain melalui regulasi, penguatan komunikasi dan penyuluhan kepada pelaku UMKM juga terus dilakukan agar kesadaran perpajakan bisa tumbuh secara organik.

Menjawab Tantangan Digitalisasi

Transformasi digital menjadi tantangan sekaligus peluang. Saat ini, banyak UMKM yang mulai migrasi ke kanal digital untuk memasarkan produk dan jasa. Pemerintah melihat tren ini sebagai momen tepat untuk memperluas basis pajak, terutama melalui platform digital yang lebih mudah dilacak dan diawasi.

Namun, tantangan tetap ada, terutama pada sisi teknis pemungutan dan pelaporan oleh platform digital yang harus disiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Harapan ke Depan

Dengan berbagai terobosan ini, DJP berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. Tidak sekadar kewajiban, tetapi sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara.

Langkah-langkah reformasi yang dilakukan, baik melalui integrasi data, penunjukan marketplace, hingga edukasi berkelanjutan, diharapkan bisa menciptakan iklim perpajakan yang tidak hanya ramah tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak. “Dengan langkah-langkah ini, kami berharap ekosistem perpajakan yang lebih adil dan menyeluruh bisa terbangun, sekaligus mendorong UMKM untuk semakin aktif dan transparan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutup Rosmauli.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index