Kendaraan

Ustadz Yahya Wafat, Kebakaran Kapuk, Ribuan Kendaraan ODOL Terjaring

Ustadz Yahya Wafat, Kebakaran Kapuk, Ribuan Kendaraan ODOL Terjaring
Ustadz Yahya Wafat, Kebakaran Kapuk, Ribuan Kendaraan ODOL Terjaring

JAKARTA — Tiga peristiwa penting menjadi sorotan publik mulai dari wafatnya pendakwah Ustaz Yahya Waloni saat khotbah Jumat, kebakaran hebat di kawasan padat penduduk Kapuk Muara, hingga temuan lebih dari enam ribu kendaraan yang melanggar aturan muatan dan dimensi oleh Korlantas Polri.

Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khotbah Jumat

Kabar duka datang dari dunia dakwah nasional. Ustaz Yahya Waloni, pendakwah yang dikenal luas sebagai mantan pendeta yang memeluk Islam, dikabarkan wafat saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Darul Falah, Minasa Upa, Makassar.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi sekitar tengah hari. Ustaz Yahya yang tengah berada di mimbar, mendadak jatuh saat menyampaikan khotbah. Para jemaah langsung berusaha memberikan pertolongan, dan ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga atau rumah sakit mengenai penyebab pasti wafatnya sang dai. Namun, sejumlah informasi awal menyebutkan kondisi kritis menjadi penyebab utama sebelum beliau menghembuskan napas terakhir.

Berita mengenai wafatnya Ustaz Yahya Waloni langsung menyita perhatian publik dan menjadi salah satu pemberitaan terpopuler di kanal Nasional Metrotvnews.com pada hari Jumat. Banyak tokoh agama, masyarakat, dan warganet menyampaikan belasungkawa dan doa atas kepergian dai yang dikenal kontroversial namun memiliki banyak pengikut ini.

Kebakaran Hebat Landa Kapuk Muara

Di hari yang sama, kebakaran besar melanda kawasan pemukiman padat di Kapuk Muara, Jakarta Utara. Api mulai terlihat pada siang hari, dan asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara, membuat warga sekitar panik dan berhamburan menyelamatkan diri.

Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara langsung dikerahkan ke lokasi. Kepala Seksi Operasional (Kasieops) Sudin Damkar, Gatot Sulaeman, mengungkapkan bahwa laporan pertama masuk sekitar pukul 12.18 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, kobaran api sudah menjalar ke beberapa rumah warga.

“Ternyata asap sudah cukup tinggi. Sudah hitam sekali. Dan situasi sudah mulai perambatan lumayan banyak,” kata Gatot kepada wartawan di lokasi kejadian.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, namun proses pemadaman masih terus berlangsung hingga sore hari. Petugas dikerahkan dengan belasan unit mobil pemadam dan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Belum ada laporan korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan cukup besar mengingat area yang terdampak merupakan permukiman padat.

Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran dan mengevakuasi warga terdampak ke tempat penampungan sementara. Bantuan darurat dan logistik juga mulai disalurkan.

6.134 Kendaraan Ditemukan Melanggar Muatan dan Dimensi

Masih di hari yang sama, Korlantas Polri mengumumkan hasil evaluasi awal penertiban kendaraan bermuatan lebih atau overdimension and overload (ODOL). Operasi yang dilakukan sejak itu mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 6.134 kendaraan terindikasi melanggar aturan muatan dan dimensi.

Dalam keterangan resminya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) di berbagai titik pengawasan di seluruh Indonesia.

“Hasil analisa dan evaluasi (Anev) itu mencatat ada 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan atau muatan,” tegas Irjen Agus pada Jumat, 6 Juni 2025.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya karena melebihi kapasitas muatan yang diizinkan, serta mengalami modifikasi pada bodi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Pelanggaran ODOL tak hanya berbahaya bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga merusak infrastruktur jalan. Jalan raya yang dilalui truk-truk ODOL rentan mengalami kerusakan lebih cepat, menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan dengan pemeriksaan di pos-pos pemeriksaan yang tersebar di jalur utama distribusi logistik. Pelanggar dikenai sanksi administratif hingga penindakan langsung berupa tilang.

Irjen Agus menambahkan bahwa Korlantas Polri akan terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang demi menjamin keselamatan berlalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan.

“Kami terus mengimbau para pengusaha angkutan untuk menaati ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan semua pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Penertiban ODOL dan Upaya Keberlanjutan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mencanangkan target bebas ODOL secara nasional, yang semula direncanakan tercapai pada tahun 2023, namun mundur karena sejumlah tantangan teknis dan sosial-ekonomi. Meski demikian, penertiban terus dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem logistik nasional.

Selain penindakan di lapangan, pemerintah juga mengedukasi pemilik kendaraan dan perusahaan logistik tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan muatan dan dimensi. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan asosiasi transportasi, pengusaha logistik, serta dinas terkait.

Tren pelanggaran ODOL yang tinggi menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berkontribusi besar terhadap tingkat keausan jalan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif, namun tidak ragu melakukan penegakan hukum bila diperlukan.

Dalam sehari, masyarakat Indonesia disuguhi rangkaian peristiwa besar yang mengguncang: wafatnya Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan khotbah, kebakaran besar yang menghanguskan permukiman padat di Kapuk Muara, serta rilis data mencengangkan soal pelanggaran kendaraan bermuatan lebih oleh Korlantas Polri.

Ketiga berita tersebut menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab sosial dalam berbagai aspek kehidupan: dari kesehatan pribadi, keamanan lingkungan, hingga keselamatan berlalu lintas.

Khusus untuk kendaraan, pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan terus menjadi fokus utama karena dampaknya luas dan membahayakan. Diperlukan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat agar aturan dijalankan secara konsisten demi keselamatan bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index