Penerbitan Diatur oleh OJK
Perusahaan yang berencana menerbitkan warrant wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, yang mulai berlaku pada 19 Maret 2021.
Dengan adanya peraturan ini, penerbitan warrant tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan para pemegang saham.
Sebagai penutup, waran adalah instrumen keuangan yang menawarkan peluang menarik sekaligus risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh para investor, menjadikannya pilihan strategis bagi mereka yang memahami dinamika pasar dengan baik.