Pemerintah Tegas Tata Ulang Tata Niaga Elpiji 3 Kg, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:59:01 WIB
Pemerintah Tegas Tata Ulang Tata Niaga Elpiji 3 Kg, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Menteri Bahlil Lahadalia, terus mengambil langkah tegas dalam menata ulang tata niaga elpiji 3 kilogram (kg) untuk memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Bahlil menegaskan bahwa tindakan ini menjadi prioritas guna memberantas praktik mafia elpiji yang membebani rakyat dan merugikan negara hingga triliunan rupiah, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Darut Tauhid di Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin, 10 Maret 2025, Menteri Bahlil mengungkapkan tekadnya untuk terus memperbaiki sistem distribusi dan penjualan elpiji agar tepat sasaran. "Harga elpiji tabung elpiji 3 kilogram seharusnya tidak melebihi Rp 18.000, namun ditemukan ada yang menjualnya dengan harga Rp 22.000 hingga Rp 25.000," tegasnya.

Hal ini menunjukkan adanya oknum yang dengan sengaja memanfaatkan subsidi yang disediakan pemerintah. "Negara sudah membayar subsidi Rp 36.000 per tabung, tetapi masih ada pihak yang bermain. Kami akan menata agar tidak ada lagi kecurangan," pungkas Bahlil.

Tidak hanya soal harga jual yang melebihi batas, Bahlil juga menyoroti praktik curang lainnya dalam penjualan elpiji, yaitu pengurangan isi tabung. "Isi tabung yang seharusnya 3 kg, seringkali hanya berisi 2,7 kg. Jika setiap tabung dikurangi 10 persen, dari Rp 87 triliun subsidi, berarti ada Rp 8,7 triliun yang tidak sampai ke rakyat," ungkapnya.

Praktik pengoplosan gas elpiji juga menjadi perhatian. Banyak laporan mengenai elpiji 3 kg yang dialihkan ke tabung 12 kg dan dijual ke industri, rumah makan, serta hotel. "Jika 5 persen dari elpiji 3 kilogram itu dioplos, ada sekitar Rp 4,3 triliun subsidi yang tidak tepat sasaran," tambah Bahlil.

Langkah tegas ini selaras dengan amanah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh rakyat kecil yang berhak. Harapan pemerintah adalah agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan, sehingga bantuan pemerintah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebagai langkah konkret untuk memperkuat distribusi dan pengawasan, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pengecer diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui situs One Single Submission (OSS), yang sudah dapat diakses mulai 1 hingga 28 Februari 2025. Dengan langkah ini, para pengecer diharapkan dapat menjual gas subsidi dengan harga yang ditetapkan.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbali-nus), juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengontrol distribusi gas subsidi dan mencegah penyimpangan. “Kami hanya menjalankan kebijakan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram lebih tertata, subsidi tepat sasaran dan harga sesuai HET,” ujar Ahad.

Pemerintah berharap agar melalui upaya ini, subsidi gas melon benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi praktik curang dan meningkatkan transparansi distribusi elpiji di tanah air.

Dengan langkah-langkah nyata ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata niaga elpiji yang lebih bersih dan efisien, serta memastikan bahwa subsidi yang dikeluarkan benar-benar sampai ke tangan rakyat kecil yang membutuhkan. Dengan demikian, persoalan persediaan hingga penjualan elpiji dapat ditata ulang dengan lebih baik dan proporsional.

Terkini