Langkah Besar untuk BUMN: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Selasa, 04 Maret 2025 | 16:24:00 WIB
Langkah Besar untuk BUMN: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Jakarta - Dalam upaya mewujudkan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih tangguh dan adaptif, pemerintah Indonesia telah menyusun fondasi baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Meski dihadapkan dengan berbagai tantangan dan kritik, UU ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi BUMN demi menghadapi dinamika global dan kebutuhan lokal, Selasa, 4 Maret 2025.

Revisi UU BUMN: Alasan dan Harapan

"Pengubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah tidak dapat dielakkan akibat perkembangan penyelenggaraan BUMN yang menuntut efektivitas dan daya saing," ujar salah satu legislator yang terlibat dalam pembahasan tersebut. Undang-Undang baru ini menitikberatkan pada peningkatan partisipasi masyarakat dan kebutuhan hukum yang berkelanjutan.

Selama periode 2003 hingga 2025, peraturan terkait BUMN mengalami beberapa kali revisi. Misalnya, keputusan penting yang diambil Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013, serta putusan lainnya yang mengatur pemisahan kekayaan negara di BUMN. Mahkamah Konstitusi kerap menunjukkan peran kritis sebagai legislator positif, tidak hanya membatalkan ketentuan tetapi juga memperkenalkan norma baru yang memberikan kepastian hukum.

DPR Menyetujui RUU BUMN 2025

Pada 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan. Persetujuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai representasi suara rakyat dalam keputusan tersebut. "Apakah persetujuan ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, atau hanya sekadar memenuhi keinginan partai?" ujar seorang pengamat politik.

Setelah penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia, terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, isu mengenai ketidakpastian hukum dalam undang-undang baru ini mencuat di permukaan. Beberapa pihak menyoroti bahwa beberapa ketentuan dalam UU BUMN baru mungkin menyulitkan BPI Danantara diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perubahan Kontroversial dan Tantangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mendapat pujian karena memperkenalkan kebijakan progresif terkait inklusivitas, seperti pelibatan penyandang disabilitas dan peluang kerja bagi perempuan dalam jajaran direksi. "Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender," kata seorang akademisi.

Sementara itu, terdapat kekhawatiran tentang dihapusnya frasa "dari kekayaan negara yang dipisahkan," yang berpotensi melemahkan pengawasan keuangan BUMN. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, risiko ketidakselarasan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Pemberantasan Korupsi menjadi lebih besar, sebagaimana diutarakan kritikus kebijakan.

Nasib BPI Danantara: Antara Harapan dan Keresahan

Pengelolaan Rp 14.648 triliun oleh BPI Danantara menjadi sorotan publik. Pemerintah didesak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional BPI Danantara demi menghindari tragedi seperti 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Keputusan-keputusan pasca peluncuran BPI Danantara, yang secara simbolis diluncurkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, berpotensi besar memengaruhi persepsi publik terhadap efektivitas dan transparansi lembaga keuangan tersebut. "Hanya dengan pengawasan ketat kita bisa menghindari jebakan skandal keuangan," ungkap seorang ekonom.

Menghindari Jebakan Korupsi

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka atas dugaan korupsi di PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Perkara ini menyoroti urgensi bagi BPI Danantara untuk menjunjung tinggi integritas guna menghindari praktik korupsi yang selama ini menjangkiti sejumlah BUMN.

"Pengawasan ketat, pelaporan transparan, serta keterbukaan informasi harus menjadi prinsip kunci BPI Danantara," lanjut pengamat ekonomi lainnya. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Dalam menapaki jalan baru yang ditetapkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah dan seluruh pihak terkait bertanggung jawab memastikan BUMN dapat berfungsi optimal dan bersih dari praktik-praktik korupsi, serta mampu berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional.

Terkini

Pemain Badminton Indonesia Bersiap Tampil di Hong Kong Open

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:20 WIB

Real Madrid Siap Perkuat Pertahanan Jelang Musim Baru

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:19 WIB

Barcelona Konfirmasi Rashford Akan Bertahan Sepanjang Musim

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:18 WIB

4 Shio Besok Diprediksi Nikmati Hari dengan Energi Positif

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:15 WIB