5 Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline hingga Biayanya

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:56:14 WIB
syarat perpanjang SIM

JAKARTA - Syarat perpanjang SIM penting untuk diketahui sebelum kamu mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. 

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara berusia 17 tahun ke atas, bukan hanya sebagai bukti legal berkendara, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menaati aturan lalu lintas.

Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang SIM? Dalam ulasan ini akan dibahas seputar definisi SIM, syarat perpanjang SIM, lokasi layanan perpanjangan, hingga rincian biayanya.

Pengertian SIM

Sebelum mengulas lebih jauh tentang proses memperpanjang dokumen izin mengemudi, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dokumen tersebut. 

Surat Izin Mengemudi, yang sering disingkat, merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah terdaftar dan teridentifikasi sebagai pengemudi sah menurut hukum. 

Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada individu yang telah memenuhi ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut mencakup beberapa hal penting, seperti persyaratan administratif, kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, pemahaman terhadap aturan lalu lintas, serta kemampuan dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Landasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf b serta Pasal 15 ayat (2) huruf c. 

Selain itu, pengaturannya juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya di Pasal 216.

Dokumen ini memiliki beberapa fungsi utama. Selain menjadi bukti sah bagi pengemudi, ia juga berperan sebagai sarana identifikasi, alat pelayanan kepada masyarakat, hingga bagian dari tindakan penegakan hukum apabila diperlukan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki dokumen ini. 

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki dokumen izin mengemudi saat berada di jalan raya.

Golongan SIM

Ketentuan mengenai pengelompokan jenis izin mengemudi diatur dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993. Penjelasannya sebagai berikut:

Jenis SIM A

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda empat dengan batas maksimum berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Jenis SIM A Khusus

Dirancang bagi kendaraan roda tiga yang memiliki struktur karoseri layaknya mobil (bukan sepeda motor dengan sespan) dan digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang.

Jenis SIM B1

Diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan bobot di atas 1.000 kilogram, tanpa kereta tambahan.

Jenis SIM B2

Ditujukan untuk kendaraan bermotor yang menarik kereta gandeng atau tempelan dengan beban lebih dari 1.000 kilogram.

Jenis SIM C

Khusus untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang untuk kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Jenis SIM D

Merupakan jenis izin mengemudi yang diberikan kepada individu penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus untuk mengendarai kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka.

Syarat Perpanjang SIM

Proses memperpanjang SIM dapat dilakukan melalui layanan daring maupun langsung di tempat. 

Namun sebelum mengajukan perpanjangan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan administratif. Berikut ini adalah syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  • -Kartu Tanda Penduduk asli yang masih aktif
  • -SIM lama yang masa berlakunya akan habis
  • -Bukti kelulusan dari tes keterampilan menggunakan simulator
  • -Surat keterangan sehat dari fasilitas medis resmi
  • -Formulir permohonan perpanjangan yang telah diisi lengkap

Tempat Perpanjangan SIM

Perlu kamu ketahui bahwa memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak harus dilakukan di kantor kepolisian saja. Kini, masyarakat telah diberikan beragam kemudahan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. 

Pemerintah telah menyediakan berbagai lokasi yang bisa digunakan untuk keperluan ini. Berikut ini beberapa lokasi yang dapat digunakan untuk memperbarui SIM:

1. Pelayanan SIM Keliling

Salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM adalah pelayanan SIM keliling. Ini merupakan fasilitas dari kepolisian yang ditujukan bagi masyarakat umum. 

Biasanya berbentuk kendaraan khusus yang telah disiapkan untuk melayani proses administrasi perpanjangan SIM. Hampir semua wilayah di Indonesia kini telah menyediakan fasilitas semacam ini.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling, kamu bisa mencarinya melalui situs resmi kepolisian setempat karena layanan ini sudah diatur dalam jadwal tertentu.

Pelayanan ini dibuat agar masyarakat bisa memperbarui SIM dengan lebih praktis. Aturan yang mengatur mengenai kendaraan operasional SIM keliling ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2007. 

Regulasi tersebut mengatur mengenai Unit Mobil Layanan SIM Keliling untuk jenis A, C, dan D. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang jenis SIM tertentu, yaitu:

  • -SIM A (tidak termasuk A untuk umum)
  • -SIM C
  • -SIM D

Sementara itu, layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

  • -Penggantian SIM yang hilang
  • -Penggantian SIM yang rusak
  • -SIM yang tidak bisa terbaca
  • -Mutasi SIM dari daerah lain
  • -SIM untuk warga negara asing
  • -SIM untuk keperluan umum
  • -SIM internasional

Jika masa berlaku SIM sudah melewati tanggal yang ditentukan, maka perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor SATGAS, yaitu tempat resmi penerbitan SIM sesuai domisili atau tempat SIM awal diterbitkan. 

Permohonan untuk memperpanjang SIM juga dapat ditolak apabila:

  • -Pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  • -Pemohon telah memiliki SIM dengan golongan yang sama dari daerah lain
  • -SIM yang ingin diperpanjang sebelumnya telah dicabut oleh pengadilan dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap
  • -Pemohon diketahui pernah terlibat dalam kasus tabrak lari
  • -Pemohon memiliki riwayat pelanggaran lalu lintas berat

2. Kantor SATGAS (Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi)

Alternatif tempat lain untuk memperbarui masa berlaku SIM adalah kantor SATGAS, yang merupakan bagian dari institusi kepolisian dan bertugas menangani administrasi lalu lintas. 

Kantor ini bukan hanya melayani perpanjangan, tetapi juga penerbitan SIM baru, penanganan kehilangan SIM, serta pembetulan data apabila terjadi kesalahan dalam dokumen SIM.

Langkah-langkah untuk memperpanjang SIM di kantor SATGAS adalah sebagai berikut:

  • -Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti SIM asli, KTP asli, serta salinan keduanya.
  • -Datang ke bagian pendaftaran atau loket penerimaan berkas perpanjangan.
  • -Serahkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
  • -Menuju ke loket produksi untuk proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • -Setelah seluruh proses selesai, tunggu sekitar 30 menit hingga SIM baru selesai dicetak dan siap diambil.

3. Gerai Layanan SIM

Selain pelayanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang masa berlaku SIM di gerai layanan yang tersedia di sejumlah titik. 

Meski memiliki konsep serupa dengan SIM keliling, gerai ini berbeda karena bersifat menetap dan tidak berpindah-pindah lokasi.

Gerai layanan ini biasanya ditempatkan di pusat keramaian seperti mal atau area publik lainnya, agar mudah dijangkau oleh masyarakat. 

Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan pilihan tambahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

4. Layanan Perpanjangan Melalui Website Resmi

Pilihan lain untuk memperpanjang masa berlaku SIM adalah melalui laman daring yang telah disediakan secara resmi oleh pihak kepolisian. 

Bagi kamu yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke lokasi pelayanan fisik, opsi ini bisa menjadi solusi yang sangat praktis.

Penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan hanya melalui situs web resmi milik kepolisian. Situs tersebut memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara daring antara lain:

  • -Minimal berusia 17 tahun.
  • -Mengisi formulir registrasi dengan data yang benar dan lengkap.
  • -Menyertakan KTP asli yang masih berlaku.
  • -Untuk warga negara asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian yang sah.
  • -Memiliki kemampuan fisik dan sensorik yang memadai, seperti penglihatan dan pendengaran yang baik.
  • -Mampu berkonsentrasi dan fokus saat berkendara.
  • -Teliti dalam mengambil keputusan.
  • -Mampu mengendalikan diri saat menghadapi situasi yang mungkin terjadi di jalan.

Langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan secara online adalah sebagai berikut:

  • -Buka situs registrasi resmi SIM online di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • -Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.
  • -Baca seluruh informasi mengenai proses perpanjangan yang tersedia di laman tersebut, lalu lanjutkan dengan mengisi formulir permohonan.
  • -Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.
  • -Klik tombol “Cari”, kemudian lengkapi seluruh informasi yang diminta dengan data yang valid.
  • -Sertakan pula informasi kontak darurat yang dapat dihubungi jika diperlukan.
  • -Setelah selesai, lakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses selanjutnya.

Biaya Perpanjangan SIM

Selain memenuhi persyaratan administratif, seseorang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk menutupi biaya perpanjangannya. 

Biaya ini mencakup tarif resmi administrasi yang telah ditentukan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk perpanjangan SIM kategori A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
  • Sementara itu, untuk jenis SIM C, jumlah yang perlu dibayarkan adalah Rp75.000.

Selain kedua biaya tersebut, tersedia juga opsi tambahan berupa pembayaran asuransi kecelakaan dengan tarif sebesar Rp30.000. Namun demikian, pembayaran asuransi ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan dalam proses perpanjangan.

Sebagai penutup, pastikan semua syarat perpanjang SIM sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala dan SIM bisa segera digunakan kembali.

Terkini